Pajak Marketplace Sudah Dipungut Sejak 1 Oktober

Paket pesanan disiapkan di rumah, ilustrasi pedagang marketplace

Pajak marketplace tidak mulai pada 1 November 2026. Banyak orang mencari tanggal itu karena pengumuman lama memang menulis 1 November. Siaran pers Direktorat Jenderal Pajak pada 1 Oktober 2026, nomor SP-23/2026, menyatakan pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace sudah dilaksanakan sejak 1 Oktober 2026. Jadi hari ini bukan tombol nyala yang baru.

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengatakan waktu itu dimajukan setelah evaluasi kesiapan sistem. Substansi aturan tidak berubah: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025. Ia juga menegaskan ini bukan jenis pajak baru. Yang diatur adalah cara memungut kewajiban yang sudah ada, dengan marketplace sebagai pemungut. Kalimatnya di siaran pers: pemungutan mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026, dan pedagang diminta memastikan data serta dokumen pajak di akun sesuai ketentuan.

Paket pesanan disiapkan di meja rumah tanpa merek yang terbaca
Pajak marketplace dipungut dari penghasilan pedagang, bukan potongan baru di keranjang pembeli pada 1 November.

Mengapa tanggal 1 November tetap muncul

Pada 5 Agustus 2026, DJP menerbitkan Pengumuman Nomor PENG-46/PJ.09/2026. Isinya menunda pemberlakuan PMK 37 Tahun 2025 sampai 31 Oktober 2026, dan menulis bahwa pemungutan mulai berlaku pada 1 November 2026. Pengumuman itu juga meminta keputusan penunjukan yang sudah terbit dibatalkan lalu ditunjuk kembali, dan pungutan yang sudah terlanjur dipotong dikembalikan ke pedagang. Penundaan disebut untuk menjaga daya beli, tanpa mengubah isi aturan.

Siaran pers 1 Oktober datang sesudah pengumuman Agustus. Di situ DJP menulis bahwa waktu penyesuaian sempat diberi sampai 31 Oktober, lalu berdasarkan kesiapan penyelenggara, pelaksanaan ditetapkan mulai 1 Oktober 2026. Penunjukan yang dipakai siaran pers itu adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026. Empat penyelenggara yang disebut: PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia. Nama dagang yang biasa dipakai orang untuk dua yang terakhir di halaman penjelasan DJP adalah Blibli dan Lazada. Jika dashboard Anda tidak menunjukkan potongan, jangan menyimpulkan sendiri bahwa tanggalnya geser lagi. Yang dicek adalah keterangan di akun penjual dan halaman pajak.go.id, bukan judul yang masih menulis “mulai 1 November”.

Pajak marketplace sebesar 0,5 persen

PMK 37/2025, sebagaimana diulang DJP, memungut 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet. PPN dan PPnBM tidak masuk dasar itu. Pemungutan lewat transaksi di marketplace, pada saat pembayaran diterima penyelenggara. Halaman penjelasan DJP memberi contoh: peredaran bruto Rp1.000.000 dipungut Rp5.000. Contoh itu ilustrasi tarif, bukan tagihan Anda hari ini.

Ada batas untuk usaha kecil. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan ini oleh marketplace, sepanjang surat pernyataan sudah disampaikan sesuai ketentuan. “Sampai dengan Rp500 juta” tidak berarti semua toko kecil otomatis bebas. Syarat surat pernyataan itu bagian dari aturan, bukan pilihan di chat. Jika omzet di satu platform kecil tetapi omzet setahun sudah melewati batas, anggapan “toko saya aman” perlu dicek di data pajak, bukan di caption promo.

Kasir dengan mesin bayar tanpa logo dan tanpa angka yang terbaca
Pembeli tidak serta-merta membayar PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen di struk.

Pembeli dan pedagang membaca aturan yang berbeda

Pungutan ini mengenai penghasilan pedagang dalam negeri. Bukan pajak baru yang otomatis menambah 0,5 persen di keranjang setiap pembeli pada 1 November. Pedagang bisa saja menyesuaikan harga jual karena potongan di pencairan, tetapi itu keputusan harga, bukan baris PPh di struk belanja rumah tangga. QRIS untuk bayar tetap cara bayar, bukan formulir pajak. Bedanya dibahas di cara menggunakan QRIS Tap.

Bagi yang berjualan, yang perlu dibuka adalah rincian pencairan di platform tempat barang terjual, lalu dicocokkan dengan kewajiban yang memang sudah ada. DJP meminta data perpajakan di akun marketplace sesuai. Pesan yang mengaku “DJP” dan meminta OTP, foto KTP, atau biaya admin agar potongan dibatalkan tidak ada di siaran pers SP-23/2026. Pola itu dibahas di cara mengenali phishing dan di mengapa literasi digital penting.

Daya beli tetap relevan, tetapi lewat jalur lain. Pengumuman Agustus memang menyebut daya beli sebagai alasan menunda. Siaran pers Oktober tidak membatalkan kekhawatiran itu. Ia hanya memajukan cara pungut. Tekanan belanja rumah tangga yang lebih lebar ada di cara menjaga daya beli dan di cara menghadapi inflasi pangan. Jangan menjumlahkan 0,5 persen ini dengan kenaikan cabai atau tarif listrik lalu menyebutnya satu kebijakan.

Di rincian pencairan, potongan bisa datang dari beberapa pintu: biaya layanan platform, promo yang ditanggung penjual, ongkir, dan pungutan pajak. Tidak setiap baris yang berkurang adalah PPh Pasal 22. Mencocokkan 0,5 persen hanya masuk akal pada dasar peredaran bruto yang DJP maksud, bukan pada seluruh nominal yang masuk ke rekening. Jika angkanya tidak persis Rp5.000 untuk setiap Rp1.000.000 yang Anda ingat, jangan langsung menyimpulkan ada pungutan liar. Dasar hitungnya bisa sudah dikurangi komponen yang bukan omzet, dan contoh DJP memang contoh, bukan rumus struk.

Pembeli yang tidak berjualan tidak perlu mengunggah NPWP ke marketplace hanya karena tanggal 1 November lewat di kalender. Tidak ada imbauan seperti itu di SP-23/2026. Yang perlu diingat pembeli: harga barang bisa saja diubah pedagang, tetapi perubahan itu terlihat di harga jual, bukan sebagai pajak baru yang wajib Anda setorkan sendiri ke kas negara besok pagi.

Yang tidak dilakukan artikel ini

Pensil.id tidak menghitung pajak toko Anda dan tidak menyatakan semua pedagang di empat platform sudah terpotong hari ini. Pembebasan di bawah Rp500 juta bergantung pada status dan surat pernyataan. Pensil.id juga tidak menyatakan pembeli wajib bayar 0,5 persen tambahan di kasir pada 1 November 2026. Jika layar akun berbeda dari siaran pers, yang dipakai adalah akun dan halaman resmi DJP. Cara menguji judul “mulai hari ini” ada di cara membaca berita dengan kritis.

Comments

One response to “Pajak Marketplace Sudah Dipungut Sejak 1 Oktober”

  1. […] PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen yang dipungut marketplace dari omzet pedagang sudah dibahas di pajak marketplace. Itu pungutan atas penghasilan penjual di platform, bukan kenaikan atau penurunan PTKP pegawai. […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *