Tag: IUP

  • Penambangan Emas Nabire: Beda dengan Emas Antam

    Penambangan Emas Nabire: Beda dengan Emas Antam

    Pencarian penambangan emas naik karena pemerintah mencabut izin tambang di Nabire, Papua Tengah, lalu menunjuk PT Antam untuk mengelola wilayah itu. Kabar ini mudah tertukar dengan harga emas batangan yang dijual di gerai Logam Mulia. Keduanya memakai nama yang berdekatan, tetapi objeknya berbeda: satu soal izin menggali di kawasan hutan, satu soal logam yang sudah dicetak dan dijual eceran.

    Kawasan hutan yang menjadi pokok berita penambangan emas di Nabire
    Pencabutan izin menyangkut wilayah tambang, bukan emas batangan yang sudah ada di rumah.

    Apa yang dicabut pada 22 Oktober 2026

    Siaran pers Kejaksaan, yang dikutip Kompas pada 23 Oktober 2026, menyatakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mencabut Izin Usaha Pertambangan PT Kristalin Eka Lestari pada Kamis, 22 Oktober 2026, saat kunjungan ke Nabire. Pencabutan tertuang dalam Keputusan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 20261012-01-0001 Tahun 2026. ANTARA menulis keputusan itu tertanggal 12 Oktober 2026. Luas wilayah izin yang dikembalikan ke negara 3.500 hektare.

    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH, mengatakan verifikasi lapangan menemukan kegiatan tambang emas di dalam maupun di luar wilayah izin. Perusahaan beroperasi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan seluas 275,9025 hektare: 170,4459 hektare di dalam wilayah izin dan 105,4566 hektare di luarnya. Perusahaan juga tidak menempatkan jaminan reklamasi dan tidak melaksanakan reklamasi. Dasar pencabutan yang disebut dalam siaran pers adalah Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 beserta perubahannya, yaitu izin dapat dicabut bila kewajiban izin tidak dipenuhi.

    Setelah izin dicabut, PT Kristalin Eka Lestari dilarang menambang serta memasarkan atau menjual hasil tambang. Wilayah bekas operasi kembali menjadi milik negara. Kewajiban perusahaan tidak ikut hilang: memulihkan lingkungan, melunasi tunggakan pajak dan royalti, serta membayar pesangon purna pekerja. ANTARA mengutip Burhanuddin di Nabire bahwa pengelolaan wilayah itu akan diserahkan kepada PT Antam, yang diharapkan menjadi operator sekaligus investor, bukan hanya pemodal. Kalimatnya masih “akan diserahkan”, jadi jangan membaca berita ini sebagai tambang yang sudah berproduksi penuh di bawah Antam pada hari pengumuman.

    Dua angka hektare yang sering dicampur

    Angka 3.500 hektare adalah luas izin yang dicabut. Angka 275,9025 hektare adalah luas kegiatan tanpa persetujuan kawasan hutan yang disebut Jaksa Agung. Keduanya tidak saling menggantikan. Detik sempat menulis luas penertiban sekitar 275,36 hektare. Selisih kecil dengan 275,9025 itu alasan untuk mengutip siaran pers, bukan untuk memilih angka yang paling bulat. Lokasi yang disebut Detik berada di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire. Detik juga menyebut penertiban Satgas PKH berdasar Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

    Cara memisahkan luas izin, luas pelanggaran, dan rencana pengelola berikutnya sama dengan kebiasaan di cara membaca informasi dengan kritis. Satu judul “tambang diambil negara” belum menjelaskan siapa yang masih wajib mereklamasi, dan belum menjelaskan apakah emas di etalase kota Anda ikut disita.

    Bukan harga batangan di gerai

    Emas batangan di rumah, terpisah dari berita penambangan emas Nabire
    Harga di laman Logam Mulia bergerak sendiri. Pencabutan izin tambang tidak menghapus nota pembelian Anda.

    ANTARA pada 29 Oktober 2026 pukul 09.19 WIB memantau laman Logam Mulia pukul 09.01 WIB. Harga emas Antam 1 gram turun Rp11.000, dari Rp2.570.000 menjadi Rp2.559.000. Harga beli kembali turun ke Rp2.354.000 per gram. Selisih jual dan buyback itulah yang dibahas di selisih harga jual dan buyback emas. ANTARA juga menulis bahwa harga batangan dapat berubah sewaktu-waktu, buyback di atas Rp10 juta dipotong PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, dan pembelian dikenai PPh 0,25 persen dari harga dasar di laman resmi.

    Turunnya harga 1 gram pada Kamis pagi bukan akibat langsung yang diumumkan dari pencabutan izin Nabire. Keduanya kebetulan sama-sama memakai kata emas. Jika Anda memegang batangan yang dibeli di gerai resmi, nota dan sertifikatnya tetap milik Anda. Larangan menjual hasil tambang ditujukan kepada PT Kristalin Eka Lestari, bukan kepada pembeli eceran yang transaksinya sudah selesai di gerai.

    Emas digital di aplikasi dompet juga produk yang lain. Kepemilikannya mengikuti syarat penyedia, bukan mengikuti IUP di Papua. Cara membaca produk itu ada di emas digital GoPay. Jangan menukar saldo aplikasi hanya karena judul tambang Nabire, dan jangan membeli “emas sitaan Nabire” yang ditawarkan di chat.

    Yang tetap harus ditanya sebelum membeli

    • Apakah yang dijual itu batangan dari gerai resmi, atau bijih dan dore yang disebut “hasil tambang”? Hasil tambang PT Kristalin Eka Lestari tidak boleh dipasarkan setelah izin dicabut.
    • Apakah harga yang ditawarkan menyamai papan Logam Mulia pada jam yang sama? Harga 09.01 WIB sudah bukan harga siang jika papan berubah.
    • Apakah ada nota dengan berat, kadar, dan nama penjual? Tanpa itu, selisih buyback tidak bisa dihitung.
    • Apakah penjual meminta transfer dulu lalu mengirim “emas Nabire”? Itu bukan kanal Antam dan bukan kanal Satgas PKH.

    Bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan di lokasi itu, siaran pers menaruh pesangon sebagai kewajiban perusahaan, bukan sebagai bansos yang cair lewat tautan. Tagih lewat jalur ketenagakerjaan yang sudah ada, dan simpan bukti kerja. Bagi rumah tangga yang hanya ingin menyimpan nilai, hitung dulu selisih jual-beli dan pajak, lalu masukkan ke catatan belanja seperti di cara menjaga daya beli. Satu gram yang turun Rp11.000 tidak mengubah tagihan dapur, dan 3.500 hektare di Nabire tidak otomatis membuat batangan di laci lebih murah.

    Penambangan emas yang ramai dicari ini adalah pencabutan IUP PT Kristalin Eka Lestari seluas 3.500 hektare di Nabire pada 22 Oktober 2026, dengan pelanggaran kawasan hutan 275,9025 hektare, dan rencana penyerahan pengelolaan kepada PT Antam. Harga emas Antam 1 gram pada 29 Oktober 2026 pukul 09.01 WIB adalah Rp2.559.000, buyback Rp2.354.000, dan keduanya bisa berubah. Baca papan resmi untuk logam di tangan Anda, dan baca siaran pers untuk izin yang dicabut.